SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi pekerja yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini cara mengajukan klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa diakses ole masyarakat.
Meskipun terdapat penundaan peluncuran, pekerja ter-PHK sudah bisa mengajukan klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan mulai 11 Februari 2022 lalu.
Adapun manfaat yang bisa didapat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan akses pelatihan kerja.
Namun, bantuan uang tunai dapat diklaim setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Salah satu syarat pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yakni pekerja mengajukan permohonan JKP sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.
Jika lewat dari 3 bulan, maka hak peserta untuk menerima manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan hilang.