Pengajuan JKP BPJS Ketenagakerjaan TIDAK BOLEH Lebih dari 3 Bulan Setelah di-PHK, Ini Syarat dan Cara Daftar

- 26 Februari 2022, 20:45 WIB
Cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan /bpjsketenagakerjaan.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar baik bagi pekerja yang baru saja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini cara mengajukan klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa diakses ole masyarakat.

Meskipun terdapat penundaan peluncuran, pekerja ter-PHK sudah bisa mengajukan klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan mulai 11 Februari 2022 lalu.

Adapun manfaat yang bisa didapat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja, dan akses pelatihan kerja.

Baca Juga: 2 Cara Akurat Pastikan Diri LOLOS Kartu Prakerja Gelombang 23 Februari 2022, Kapan Tanggal Pengumumannya?

 

Namun, bantuan uang tunai dapat diklaim setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Salah satu syarat pengajuan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yakni pekerja mengajukan permohonan JKP sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Jika lewat dari 3 bulan, maka hak peserta untuk menerima manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan hilang.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x