SEPUTARLAMPUNG.COM – Para peserta asuransi kesehatan nasional atau dikenal dengan BPJS Kesehatan wajib tahu apa saja daftar layanan kesehatan dan penyakit yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya untuk mendapatkan layanan kesehatan dan penyakit, mulai rawat inap hingga rawat jalan.
Kendati demikian, bukan berarti semua layanan kesehatan dan penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebab ada batasan yang telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Karenanya, peserta wajib tahu apa saja layanan dan penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut manfaat layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Layanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik kesehatan, dan dokter umum), meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik, yaitu:
1. Administrasi pelayanan