HARUS TAHU! Inilah Daftar Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Dijamin dan Tidak Dijamin Oleh BPJS Kesehatan

- 25 Februari 2022, 16:00 WIB
Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang dijamin dan tidak dijamin BPJS Kesehatan
Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang dijamin dan tidak dijamin BPJS Kesehatan /Instagram/@bpjskesehatan_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Para peserta asuransi kesehatan nasional atau dikenal dengan BPJS Kesehatan wajib tahu apa saja daftar layanan kesehatan dan penyakit yang dijamin dan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya untuk mendapatkan layanan kesehatan dan penyakit, mulai rawat inap hingga rawat jalan.

Kendati demikian, bukan berarti semua layanan kesehatan dan penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebab ada batasan yang telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: CEK BANK DKI Jakarta! KJP Plus Maret 2022 Sudah Cair ke Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK jika Ada 2 Tanda Ini

Karenanya, peserta wajib tahu apa saja layanan dan penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut manfaat layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Layanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik kesehatan, dan dokter umum), meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik, yaitu:

Baca Juga: UPDATE! Hari Ini Siswa SD-SMK Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Terakhir Diumumkan, Apa Tahap Selanjutnya?

1. Administrasi pelayanan

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x