SEPUTARLAMPUNG.COM - Inilah syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan secara online lewat aplikasi JKN di HP. Siapkan berkas dan dokumen berikut ini.
Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mendapat pelayanan publik.
Peraturan itu berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Pemerintah akan Kebut Penyaluran Bansos Selesai hingga Akhir Februari 2022
Mulai 1 Maret 2022 mendatang, masyarakat akan diwajibkan menggunakan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SIM, mengurus STNK, SKCK, hingga jual-beli tanah.
Tak sampai di situ, BPJS Kesehatan nantinya akan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin umah dan haji.
Dengan begitu, perlu diketahui bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan syarat yang perlu disiapkan.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan secara online, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.