Ketahui Manfaat BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Berlaku Mulai Kapan? Simak Infonya di Sini

- 21 Februari 2022, 08:15 WIB
BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam proses pengurusan SIM, STNK dan jual beli tanah.
BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat dalam proses pengurusan SIM, STNK dan jual beli tanah. /Dok. BPJS Kesehatan./

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional secara menyeluruh.

Sebagai rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional memberlakukan aturan penyertaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat setiap permohonan pelayanan pendaftaran tanah peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun mulai 01 Maret 2022.

Dikutip melalui sosial media resmi Kementerian ATR/BPN yang diupdate pada Sabtu, 19 Februari 2022,

“Aturan tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.”

Baca Juga: Lowongan Kerja (Loker) Terbaru Februari-Maret 2022 untuk Lulusan D3-S1, Penempatan Purwokerto Jawa Tengah

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Kewajiban telah mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 tentang kewajiban melampirkan fotocopy kartu BPJS Kesehatan dalam setiap permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Namun demikian, Jaminan Kesehatan Nasional tersebut memiliki banyak manfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia meliputi:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama yang bersifat non-spesialistik (primer) yang diberikan oleh puskesmas, praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik pertama, rumah sakit kelas D, dan faskes penunjang.

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama meliputi:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x