SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional secara menyeluruh.
Sebagai rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional memberlakukan aturan penyertaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat setiap permohonan pelayanan pendaftaran tanah peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun mulai 01 Maret 2022.
Dikutip melalui sosial media resmi Kementerian ATR/BPN yang diupdate pada Sabtu, 19 Februari 2022,
“Aturan tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Kewajiban telah mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 tentang kewajiban melampirkan fotocopy kartu BPJS Kesehatan dalam setiap permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Namun demikian, Jaminan Kesehatan Nasional tersebut memiliki banyak manfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia meliputi:
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama yang bersifat non-spesialistik (primer) yang diberikan oleh puskesmas, praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik pertama, rumah sakit kelas D, dan faskes penunjang.
2. Rawat Jalan Tingkat Pertama meliputi: