Inilah Daftar Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Dijamin oleh BPJS Kesehatan

- 25 Februari 2022, 11:00 WIB
 Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. / Tangkapan Layar Instagram/ BPJS Kesehatan

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa sajakah layanan kesehatan dan penyakit yang dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan? Simak informasinya di artikel ini.

BPJS Kesehatan adalah salah satu program jaminan kesehatan nasional dari pemerintah bagi warga negara Indonesia. Setiap pemegang kartu BPJS akan mendapatkan layanan kesehatan dan penyakit yang telah dijamin berdasarkan ketetapan dan aturan dari pemerintah.

Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut manfaat layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Info Cuaca Yogyakarta Jumat 25 Februari 2022, Sleman Berpotensi Hujan Disertai Petir Siang Ini

Layanan kesehatan tingkat pertama (puskesmas, klinik kesehatan, dan dokter umum), meliputi pelayanan kesehatan non-spesialistik, yaitu:

1. Administrasi pelayanan

2. Pelayanan promotif dan preventif (penyuluhan kesehatan individu, imunisasi rutin, KB, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, dan peningkatan kesehatan bagi peserta yang menderita penyakit kronis)

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

4. Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non-operatif

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x