Upah yang digunakan pada perhitungan JKP merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.
Demikian cara mengajukan klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022 untuk dapat bantuan uang tunai.***
Upah yang digunakan pada perhitungan JKP merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.
Demikian cara mengajukan klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022 untuk dapat bantuan uang tunai.***
Editor: Desy Listhiana Anggraini
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan