Pengajuan JKP BPJS Ketenagakerjaan TIDAK BOLEH Lebih dari 3 Bulan Setelah di-PHK, Ini Syarat dan Cara Daftar

- 26 Februari 2022, 20:45 WIB
Cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan /bpjsketenagakerjaan.go.id/

Upah yang digunakan pada perhitungan JKP merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp5.000.000.

Demikian cara mengajukan klaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022 untuk dapat bantuan uang tunai.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x