Daftar 21 Layanan dan Penyakit yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Salah Satunya Penyakit Akibat Kecelakaan Kerja

- 25 Februari 2022, 12:00 WIB
Daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan //Instagram/@bpjskesehatan_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah daftar 21 layanan dan penyakit yang tidak dijamin atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan saat kerja. Apa saja yang lainnya?

BPJS Kesehatan dikenal masyarakat sebagai asuransi jaminan kesehatan yang banyak memberikan layanan kesehatan bagi penggunanya. Akan tetapi, ternyata tidak semua layanan kesehatan dan penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini.

Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: LOKER BUMN Terbaru 2022 PT Virama Karya, Penempatan Seluruh Wilayah Operasional, Ini Syarat dan Cara Daftar

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa ada 21 jenis layanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS:

1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)

Baca Juga: HORE! Siswa Terdaftar DTKS Otomatis Jadi Calon Penerima KJP Plus Tahap 1/2022, Cek Besaran Dananya di Sini

2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x