SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah daftar 21 layanan dan penyakit yang tidak dijamin atau ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan saat kerja. Apa saja yang lainnya?
BPJS Kesehatan dikenal masyarakat sebagai asuransi jaminan kesehatan yang banyak memberikan layanan kesehatan bagi penggunanya. Akan tetapi, ternyata tidak semua layanan kesehatan dan penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini.
Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa ada 21 jenis layanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id, berikut daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS:
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)
2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat