Baca Juga: Apa yang Harus Dimakan Pasien Covid-19 pada Masa Pemulihan Pasca Positif Omicron? Ini Daftarnya
Dilansir dari laman resminya, ada beberapa syarat agar pekerja bisa mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022, yakni:
Syarat Masa Iur:
1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.
2. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Periode Pengajuan:
Pekerja bisa mengajukan permohonan JKP sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.