Pengajuan JKP BPJS Ketenagakerjaan TIDAK BOLEH Lebih dari 3 Bulan Setelah di-PHK, Ini Syarat dan Cara Daftar

- 26 Februari 2022, 20:45 WIB
Cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan /bpjsketenagakerjaan.go.id/

Baca Juga: Apa yang Harus Dimakan Pasien Covid-19 pada Masa Pemulihan Pasca Positif Omicron? Ini Daftarnya

 

Dilansir dari laman resminya, ada beberapa syarat agar pekerja bisa mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2022, yakni:

Syarat Masa Iur:

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan masa iuran minimal 12 bulan.

2. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

 

Periode Pengajuan:

Pekerja bisa mengajukan permohonan JKP sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi JKN, Mulai 1 Maret 2022 BPJS jadi Syarat Urus SIM hingga Haji

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x