LAMPUNGNESIA.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menetapkan tarif listrik per kWh yang berlaku sejak April-Juni 2024.
Bagi Anda yang belum mengetahui tarif listrik terbaru, berikut besaran harganya per kWh per 1 Mei 2024.
Penting dipahami, PLN selalu menetapkan tarif listik per tiga bulan. Di mana tarifnya selalu ditetapkan berdasarkan paratemer ekonomi makro.
Untuk tarif lisrik per kWh yang berlaku pada Apri-Juni 2024, penetapannya dilihat dari realisasi ekonomi makro pada November 2023 hingga Januari 2024.
Di mana yang dilihat adalah nilai kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jisman P. Hutajulu mengungkapkan sebenarnya jika dilihat dari empat parameter ekonomi makro di atas, seharusnya pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan tarif listrik per kWh.
Namun, demi menjaga daya beli masyarakat pihaknya dan PLN sepakat bahwa tarif listrik per kWh harganya sama dengan Januari-Maret 2024.