Beli Gas LPG 3 Kg Pakai KTP Mulai Berlaku Juni 2024, Ini Kriteria dan Cara Daftar

- 28 April 2024, 13:23 WIB
Beli gas LPG 3 kg wajib pakai KTP mulai efektif berlaku Juni  2024. Simak kriteria dan cara daftar.
Beli gas LPG 3 kg wajib pakai KTP mulai efektif berlaku Juni 2024. Simak kriteria dan cara daftar. //migas.esdm.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menerbitkan aturan tentang pembelian beli gas LPG 3 kg wajib Pakai KTP. Aturan ini efektif mulai berlaku pada Juni 2024.

Masyarakat diharapkan sudah terdaftar sebagai pelanggan di subpenyalur/pangkalan untuk bisa beli gas LPG 3 kg.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar resmi, bisa melakukan registrasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran dengan menggunakan KTP ini tujuannya adalah agar kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan gas subsidi (gas LPG 3 kg) terdata by name by address.

Baca Juga: Apakah Bantuan PIP untuk Siswa Berprestasi? Ternyata Begini Aturannya

Mengutip unggahan laman Instagram Indonesia Baik, berikut ini adalah golongan masyarakat yang berhak atas gas LPG 3 kg:

  1. Rumah tangga
  2. Usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak
  3. Nelayan sasaran
  4. Petani sasaran

Cara Daftar Beli Gas LPG 3 kg Pakai KTP

Pendaftaran bagi yang ingin beli gas LPG subsidi ini dapat dilakukan di pangkalan LPG 3 kilo gram resmi Pertamina, dengan membawa dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Dilansir dari laman resmi MyPertamina, masyarakat yang butuh gas tabung melon harus memastikan bahwa dirinya telah terdaftar di database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kementerian ESDM Indonesia Baik My Pertamina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x