SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA. Simak hal yang perlu segera dilakukan jika peserta didik tidak terdaftar.
Masa pendaftaran KJP Plus tahap 1 2024 ditetapkan berlangsung mulai 22 April-9 Mei 2024, di mana jadwalnya berbeda-beda untuk masing-masing peserta didik jenjang SD, SMP, SMA.
Pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024 jenjang SD/MI adalah pada 22-25 April 2024. Kemudian untuk jenjang SMP/MTs pada 26 April-2 Mei 2024 dan jenjang SMA/MA/PKMB pada 3-9 Mei 2024.
Berikut rincian besaran dana KJP Plus 2024 yang akan diterima peserta didik:
SD/MI Rp 250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000. Untuk SD/MI Swasta akan mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp130.000 per bulan.
SMP/MTS Rp 300.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000. Untuk SMP/MTs Swasta akan mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp170.000 per bulan.
SMA/MA Rp 420.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000. Untuk SMA/MA Swasta akan mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
SMK Rp450.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000. Untuk SMK Swasta akan mendapatkan tambahan SPP selama 6 bulan sebesar Rp240.000 per bulan.