Mulai 1 Maret 2022, Urus SIM, STNK, SKCK, hingga Umrah dan Haji Harus Pakai BPJS Kesehatan, Ini Aturan Terbaru

- 21 Februari 2022, 09:30 WIB
Instruksi Presiden Jokowi: BPJS Kesehatan jadi syarat SIM, STNK, dan SKCK.
Instruksi Presiden Jokowi: BPJS Kesehatan jadi syarat SIM, STNK, dan SKCK. /BPMI-Muchlis Jr via ANTARA FOTO

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak aturan terbaru dari Pemerintah. Mulai 1 Maret 2022, masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, SKCK, hingga Umrah dan haji harus menggunakan BPJS Kesehatan.

Peraturan ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Lewat Inpres ini, Pemerintah tampaknya berupaya mendorong seluruh masyarakat untuk terdaftar dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: TERKINI! Calon Penerima Bantuan KJP Plus Tahap 1 2022 Sudah Diumumkan, Tidak Terdaftar DTKS? Ini Solusinya

Sehingga, nantinya seluruh lapisan masyarakat bisa terdaftar di BPJS Kesehatan.

Salah satu instruksi Presiden Jokowi dalam inpres tersebut ialah dalam hal jual beli tanah.

Mulai 1 Maret 2022 nanti masyarakat harus melengkapi data dengan fotokopi kartu BPJS Kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Inpres nomer 17 yang berbunyi, "Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," dikutip dari Inpres Nomor 1/2022, Minggu 20 Februari 2022.

Baca Juga: Ketahui Manfaat BPJS Kesehatan yang Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Berlaku Mulai Kapan? Simak Infonya di Sini

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat peraturan.bpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x