Pengajuan JKP BPJS Ketenagakerjaan TIDAK BOLEH Lebih dari 3 Bulan Setelah di-PHK, Ini Syarat dan Cara Daftar

- 26 Februari 2022, 20:45 WIB
Cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Cara mengajukan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan /bpjsketenagakerjaan.go.id/

Syarat Pengajuan JKP:

a. Pekerja yang bisa mengajukan JKP ialah pekerja yang mengalami kasus PHK, dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.

Dokumen Bukti PHK:

- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

b. Pekerja belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah

c. Pekerja bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

Baca Juga: WAJIB TAHU! Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bisa Dapat Bantuan Ini di Tahun 2022, Ini Cara Cek Penerimanya

Jumlah bantuan uang tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan:

Bantuan uang tunai yang diterima oleh peserta JKP BPJS Ketenagakkerjaa dapat diterima setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.

Manfaat JKP berupa bantuan uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x