Syarat Pengajuan JKP:
a. Pekerja yang bisa mengajukan JKP ialah pekerja yang mengalami kasus PHK, dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
Dokumen Bukti PHK:
- Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Pekerja belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
c. Pekerja bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)
Jumlah bantuan uang tunai JKP BPJS Ketenagakerjaan:
Bantuan uang tunai yang diterima oleh peserta JKP BPJS Ketenagakkerjaa dapat diterima setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.
Manfaat JKP berupa bantuan uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).