SEPUTARLAMPUNG.COM - BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesahatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, seperti asuransi kesehatan lainnya, layanan BPJS berisi ketentuan tentang apa yang bisa ditanggung dan tidak ditanggung.
Pelayanan kesehatan memiliki peraturan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan berdasarkan Pasal 52 Perpres No.82/2018.
Dilansir dari seputarlampung.com dari kanal instagram indonesiabaik.id 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS adalah sebagai berikut:
1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)
2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat
3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan pemberi kerja
4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib