SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut informasi penting bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan tahun 2022.
Pasalnya, Pemerintah memastikan bahwa peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan yang memenuhi kriteria tertentu akan menerima bantuan.
Seperti diketahui, pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan pertama secara gratis berarti masuk ke dalam golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan bantuan yang diberikan kepada pemegang KIS BPJS Kesehatan.
Nantinya, penerima bantuan iuran ini tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Hal ini sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman jkn.kemkes.go.id terkait dua kelompok peserta BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok yaitu:
1. PBI Jaminan Kesehatan