SEPUTARLAMPUNG.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pada anak sekolah di semua jenjang pendidikan dasar.
Siswa yang bisa mendapatkan bisa siswa yang bersekolah di lembaga di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) maupun Kementerian Agama (Kemenag)
Nominal bantuan yang akan didapat siswa bervariasi jumlahnya di setiap jenjang, berkisar dari Rp450 ribu hingga Rp1,8 juta per siswa per tahun.
Salah satu yang sering menjadi pertanyaan, apakah bantuan pendidikan ini bisa didapat oleh siswa berprestasi?
Baca Juga: Kenapa 28 April Diperingati sebagai Hari K3 Sedunia? Ini Sejarah dan Link Download Twibbonnya
Untuk mendapatkan bantuan pendidikan ini, ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh siswa.
Salah satu syarat utamanya adalah siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan terdata dalam DTKS atau P3KE.
Syarat utama ini umumnya juga ditetapkan oleh bantuan-bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan atau PKH yang juga memiliki bantua untuk komponen anak sekolah dari jenjang SD hingga SMA.
Selain PKH, bantuan KJP Plus untuk siswa di DKI Jakarta juga menetapkan aturan yang kurang lebih sama.