ANCAMAN SERIUS bagi Penerima KJP Plus Januari 2022: DANA Dicabut dan SANKSI PIDANA Berat jika Lakukan Ini

- 18 Januari 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2022.
Ilustrasi KJP Plus 2022. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Informasi ini sangat penting diketahui oleh penerima dana KJP Plus Tahap 2/2021 yang baru dicairkan Januari 2022. Sebab, dana bantuan bisa dicabut hingga dapat sanksi pidana berat jika terbukti melakukan beberapa hal berikut.

Perlu diingat kembali, pemberian dana KJP Plus yang cair serentak pada 7 Januari 2022 adalah bantuan pendidikan yang bertujuan untuk mendukung keberlanjutan pendidikan siswa. Jadi, jika siswa melanggar aturan penggunaan dana, maka dana dicabut dan diberi sanksi pidana serius.

Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35. Ini benar-benar harus jadi perhatian penerima KJP Plus Tahap 2/2021 yang baru cair Januari 2022 ini.

Baca Juga: Tulis Nomor Ini, Jika PIP 2022 Alami Kendala Pencairan bagi SD, SMP SMA, dan SMK, Cek Kriteria Penerima PIP

Kendati demikian, ancaman ini tidak perlu ditakutkan para penerima KJP Plus Tahap 2/2021 yang diberikan 7 Januari 2022. Karena dana dicabut dan sanksi pidana hanya ditujukan bagi mereka yang terbukti melanggar aturan penggunaan bantuan KJP Plus.

Untuk itu perhatikan hal-hal yang harus dihindari berikut jika tidak ingin dana KJP Plus dicabut dan terkena sanksi pidana, yang tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018:

- Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan

- Merokok

- Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x