Rincian Diskon dan Penghapusan Sanksi Pajak: PBB, PKB, BBNKB, hingga Pajak Reklame dari Pemprov DKI Jakarta

- 18 Agustus 2021, 22:00 WIB
Program Bebas Denda Pajak dan Diskon Pajak Kendaraan mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.
Program Bebas Denda Pajak dan Diskon Pajak Kendaraan mulai 1 Agustus hingga 24 Desember 2021. /Pexels.com/Nataliya Vaitkevich /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kabar gembira untuk warga DKI Jakarta. Pasalnya, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan diskon dan penghapusan sanksi untuk hampir seluruh jenis pajak daerah.

Adapun rincian diskon atau keringanan pokok diberikan untuk pembayaran 5 pajak tertentu, antara lain:

1) Pajak bumi dan bangunan perdesaan serta perkotaan (PBB-P2), 2) pajak kendaraan bermotor (PKB), 3) bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), 4) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan 5) pajak reklame.

Baca Juga: Dana KJP Plus SD hingga SMA Sudah Mulai Cair, Simak 2 Cara Cek Saldo KJP Plus Tahap 1, Lewat ATM dan Aplikasi

"Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Pergub," demikian bunyi bagian pertimbangan Pergub 60/2021 yang diundangkan pada Senin, 16 Agustus 2021 dilansir Seputarlampung.com dari PMJ News.

Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan terkait kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengenai diskon dan penghapusan sanksi pajak.

Rincian diskon pajak bumi dan bangunan perdesaan serta perkotaan (PBB-P2):

1. Diskon atau keringanan sebesar 10 persen atas pokok piutang PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2020 yang dibayar wajib pajak pada Agustus hingga September 2021.

2. Diskon sebesar 20 persen terhadap PBB-P2 tahun pajak 2021 yang dibayar pada Agustus 2021. Namun, Jika PBB-P2 tahun pajak 2021 dibayar pada September, diskon yang diberikan hanya 15 persen.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x