Waduh, Kini Kasih Uang Ke Pengemis Bisa Dapat Sanksi Lho, Mulai dari Denda Jutaan Rupiah Hingga Dipenjara!

- 27 Maret 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi pengemis.
Ilustrasi pengemis. /Foto: Pixabay/ben_kerckx/ANTARA FOTO

SEPUTAR LAMPUNG - Kini tampaknya Anda tidak sembarang memberikan uang terhadap pengemis.

Seperti diketahui, di Indonesia banyak orang yang meminta-minta atau menjadi pengemis karena faktor ekonomi.

Mereka terpaksa melakukan hal tersebut untuk menyambung hidup.

Baca Juga: Tahukah Anda? Ternyata 8 Buah dan Sayur Ini Efektif untuk Mencegah Kanker, Salah Satunya Apel 

Baca Juga: Dilakukan Secara Daring: Pendaftaran Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya

Mungkin juga mereka tak punya pilihan lain selain bekerja sebagai pengemis.

Kendati demikian, baru-baru ini Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), menyebut akan memberikan sanksi terhadap orang yang memberi uang kepada para gelandangan dan pengemis di tempat umum.

Adapun sanksi yang diancamkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa denda Rp1 juta atau kurungan alias dipenjara selama 8 hari.

Baca Juga: Resep Takjil Olahan Bahan Dasar Kurma, Menu Buka Puasa Minggu Kedua Ramadhan 1442/2021 

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x