ANCAMAN SERIUS bagi Penerima KJP Plus Januari 2022: DANA Dicabut dan SANKSI PIDANA Berat jika Lakukan Ini

- 18 Januari 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2022.
Ilustrasi KJP Plus 2022. /kjp.jakarta.go.id

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan

- SMK : Rp450.000 per bulan

Baca Juga: UPDATE PIP 2022: Dana Sudah Ditransfer ke 1,4 Juta Lebih Siswa SMA, Tapi Ada 10 Siswa Gagal Dapat PIP, Siapa?

Penerima KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.

Penacairan KJP Plus dilakukan melalui Bank DKI. Jika siswa belum memiliki rekening Bank DKI, siswa bisa segera melakukan aktivasi rekening dengan membawa 5 berkas ini, sebagaimana yang dilansir dari laman bankdki.co.id:

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah