Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
- SMK : Rp450.000 per bulan
Penerima KJP Plus juga dapat menikmati berbagai fasilitas gratis seperti: Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Penacairan KJP Plus dilakukan melalui Bank DKI. Jika siswa belum memiliki rekening Bank DKI, siswa bisa segera melakukan aktivasi rekening dengan membawa 5 berkas ini, sebagaimana yang dilansir dari laman bankdki.co.id:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP