SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung telah mewajibkan penerapan dan penggunaan alat scan aplikasi PeduliLindungi di area tempat publik, seperti mal, restoran, penginapan, café, dan lokasi wisata.
Kebijakan ini disampaikan pemkot Bandarlampung melalui Surat Edaran Nomor 360/10299/VI.06/XII/2021, di mana aturan ini diberlakukan demi meningkatkan kewaspadaan akan penyebaran Covid-19 seiring masa libur Natal dan Tahun Baru.
Apabila pemilik dan pengelola tempat publik tidak mengindahkan aturan ini, maka akan diberikan sanksi tegas.
"Menindaklanjuti edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7183/SJ yang diterbitkan pada 21 Desember, terkait penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat usaha termasuk penerapan sanksi. Gubernur Lampung sudah membuat edaran serupa ke 15 kabupaten dan kota," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, di Bandarlampung, sebagaimana dikutip Seputarlampung dari Antara News pada Selasa 28 Desember 2021.
Ia mengatakan, tempat publik yang berani mengabaikan instruksi ini akan mendapatkan sanksi tegas hingga dilakukan penutupan tempatnya atau dicabut izin usahanya untuk sementara waktu.
Namun, ia memastikan bahwa sanksi ini tidak serta merta langsung diberikan. Karena kebijakan ini terbilang masih baru di kota Bandarlampung, maka akan dilakukan sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu.
Baca Juga: Cara Nonton Live Streaming Leg-2 Final Piala Suzuki AFF Indonesia vs Thailand, Sabtu 1 Januari 2022
Jika sudah ada sosialisasi dan pembinaan tapi masih abai memasang scan aplikasi PeduliLindungi ini, maka sanksi tegas akan diberikan.