ANCAMAN SERIUS bagi Penerima KJP Plus Januari 2022: DANA Dicabut dan SANKSI PIDANA Berat jika Lakukan Ini

- 18 Januari 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2022.
Ilustrasi KJP Plus 2022. /kjp.jakarta.go.id

- Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual

- Terlibat tindak kekerasan/bullying

- Terlibat tawuran

- Terlibat geng motor/geng sekolah

Baca Juga: Cara Registrasi Akun LTMPT untuk Daftar SNMPTN 2022, Siswa Perhatikan Hal Ini Sebelum Cetak Kartu Peserta

- Minum-minuma keras

- Terlibat pencurian

- Melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan

- Terlibat penipuan

- Terlibat nyontek massal;

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah