SEPUTARLAMPUNG.COM - Program vaksinasi Covid-19 yang kini tengah digalakkan oleh pemerintah diharapkan didukung oleh semua pihak.
Aparatur sipil negara atau ASN diharapkan bisa menjadi garda terdepan. Bagaimana jika ada ASN yang enggan atau menolak divaksin?
Terkait dengan hal ini, ada sanksi yang diwacanakan dan disarankan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bagi ASN enggan divaksin. Sanksi apakah itu? Simak ulasannya di sini.
Terhadap ASN yang enggan atau menolak divaksin ini, rupanya sanksi yang disiapkan oleh Mendagri terbilang 'menakutkan'.
Tak main-main, Mendagri Tito Karnavian menyarankan penundaan pembayaran tunjangan kinerja bagi ASN, yang kedapatan menolak untuk mendapat vaksin Covid-19 tersebut.
Dituturkan Mendagri Tito Karnavian bahwa strategi penundaan pembayaran tunjangan tersebut, telah diterapkan oleh beberapa daerah dalam mendukung upaya percepatan vaksinasi Covid-19, khususnya bagi ASN.
Hal tersebut disampaikan Mendagri saat melakukan Konferensi Pers usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 dan Percepatan Vaksinasi di Maluku yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Maluku pada Jumat, 24 Desember 2021.
Mendagri menjelaskan, bahwa berbeda dengan gaji, tunjangan kinerja ASN merupakan hak dari kebijakan pimpinan.