Pemerintah Tetapkan Sanksi Bagi Masyarakat yang Tolak Vaksinasi Covid-19, Yakin Nih Mau Mangkir?

- 15 Februari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. //Pixabay/torstensimon

SEPUTAR LAMPUNG - Vaksinasi Covid-19 sedang digalakkan di Indonesia.

Adapun, program yang bertujuan untuk membentuk Herd Immunity atau kekebalan kelompok ini sudah mulai dijalankan sejak tanggal 13 Januari 2021.

Penerima vaksin Covid-19 pertama di Indonesia adalah Presiden RI Joko Widodo atau akrab dipanggil Jokowi.

Adapun, vaksinasi Covid-19 tahap pertama diperuntukkan bagi para tenaga kesehatan (nakes) dan pekerja publik yang direncanakan selesai pada akhir bulan ini.

Baca Juga: Ilmuan Israel Temukan Obat yang Diklaim Manjur Sembuhkan Covid-19 dengan Cepat, Bisa untuk Obati Kanker!

Meski sudah banyak pihak yang melaksanakannya namun masih ada saja yang menolak vaksin Covid-19.

Beberapa alasan orang menolak vaksin Covid-19 karena takut. Bahkan ada beberapa yang menganggap vaksin ini tidak bermanfaat karena orang yang sudah divaksin juga bisa tepapar virus Covid-19.

Kendati demikian, pemerintah mengharuskan masyarakat yang sudah ditetapkan menerima vaksin agar mau divaksin.

Bahkan ada ancaman sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin covid-19.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x