SEPUTARLAMPUNG.COM – Hati-hati! Penerima dana KJP Plus Tahap 2/2021 yang dicairkan Januari 2022 bisa dicabut atau ditarik kembali jika melakukan kesalahan ini. Bahkan pelakunya pun akan mendapat ancaman sanksi pidana serius.
Sanksi pidana dan pencabutan dana KJP Plus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 35.
Ini benar-benar harus jadi perhatian penerima KJP Plus Tahap 2/2021 yang baru cair Januari 2022 ini.
Kendati demikian, ancaman ini tidak perlu ditakutkan para penerima KJP Plus Tahap 2/2021 yang diberikan 7 Januari 2022. Karena dana dicabut dan sanksi pidana hanya ditujukan bagi mereka yang ketahuan melanggar aturan penggunaan bantuan KJP Plus.
Untuk itu perhatikan hal-hal yang harus dihindari berikut jika tidak ingin dana KJP Plus dicabut dan terkena sanksi pidana, yang tercantum dalam pasal 32 Pergub Provinsi DKI No. 4/2018:
- Membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang