ANCAMAN SERIUS bagi Penerima KJP Plus Januari 2022: DANA Dicabut dan SANKSI PIDANA Berat jika Lakukan Ini

- 18 Januari 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2022.
Ilustrasi KJP Plus 2022. /kjp.jakarta.go.id

- Membocorkan soal/kunci jawaban;

- Terlibat pornoaksi/pornografi;

- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;

- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;

- Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;

Baca Juga: UPDATE PIP: ADA WAKTU sampai 31 Januari 2022 untuk Aktivasi dan Cairkan Bantuan Program Indonesia Pintar

- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;

- Menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;

- Menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;

- Meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun;

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x