Tolak Vaksinasi Covid-19, Wamenkes: Sanksi atau Hukumannya Belum Ada, Tapi...

- 14 Januari 2021, 14:30 WIB
Artis Indonesia, Raffi Ahmad disuntik vaksinasi Covid-19.
Artis Indonesia, Raffi Ahmad disuntik vaksinasi Covid-19. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden/

SEPUTAR LAMPUNG - Pemerintah belum menyiapkan sanksi atau hukuman bagi masyarakat yang menolak untuk disuntik vaksin Covid-19.

Seperti diketahui, kabar penolakan vaksinasi Covid-19 masih datang dari beberapa kalangan meskipun Presiden RI Joko Widodo atau akrab dipanggil Jokowi sudah melakukan vaksinasi Covid-19 perdana pada Rabu, 13 Januari 2021.

Salah satu yang menolak dengan keras program pemerintah ini adalah Polisi PDIP sekaligus Anggota DPR Komisi IX Ribka Tjiptaning.

Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Dirjen Perikanan Budidaya KKP Dipanggil, KPK: Hanya Sebagai Saksi

Ribka berdalih penolakan tersebut didasarkan pada keraguannya terhadap kejelasan dari efektivitas vaksin tersebut. Selain itu, perempuan kelahiran Yogyakarta itu sudah genap berusia 60 tahun pada Juli 2020.

Seperti diketahui, Pasalnya, berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), penerima vaksin COVID-19 harus berada di rentang usia 18 hingga 59 tahun.

Menanggapi adanya penolakan vaksinasi dari beberapa pihak tersebut, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan belum ada sanksi yang ditetapkan bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin COVID-19.

Baca Juga: Ernest Prakasa Ungkap Sifat Asli Arie Kriting, Tak Heran Jika Indah Permatasari Mau Dinikahi

"Sekarang belum ada sanksi atau belum ditetapkan punishment bagi yang tidak divaksinasi," kata Dante seperti yang dikutip dari Antara, Kamis, 14 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah