BPOM Rilis Daftar 32 Sirup Obat yang Izin Edarnya Dicabut, Simak Informasi Lengkap Beserta Link-nya

- 8 Desember 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi -  BPOM rilis daftar 32 sirup obat yang izin edarnya dicabut.
Ilustrasi - BPOM rilis daftar 32 sirup obat yang izin edarnya dicabut. /pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar 32 sirup obat yang izin edarnya dicabut.

Simak informasi lengkapnya, beserta link download PDF daftar 32 sirup obat yang izin edarnya dicabut BPOM.

Perkembangan lanjutan terkait kasus temuan sirup obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas, terus diinformasikan oleh BPOM.

Baca Juga: Profil 5 SMA dan SMK Terbaik di Bogor, Jawa Barat, yang Masuk Top 1000 Versi LTMPT 2022, Adakah Favoritmu?

Kandungan cemaran EG dan DEG pada sirup obat tersebut diketahui merupakan penyebab kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di Indonesia. Oleh karena itu, investigasi terkait terus dilakukan oleh BPOM dan pihak berwenang.

BPOM sebelumnya telah mengumumkan daftar 172 obat sirup yang telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan, pada 1 Desember 2022.

Melanjutkan investigasi terkait, BPOM melakukan pengawasan dan pengujian sampel sirup obat yang menunjukkan kadar cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.

Baca Juga: BPOM Umumkan Daftar 172 Produk Obat Sirup yang Memenuhi Ketentuan dan Aman Digunakan, Cek Daftarnya

Produk yang diuji coba oleh BPOM tersebut berasal dari produksi PT Rama Emerald Multi Sukses (PT REMS) yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x