SEPUTARLAMPUNG.COM - Telat membayar atau menunggak iuran menjadi penyebab umum hilangnya keanggotaan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Per Januari 2024 ada sekitar 53,77 juta orang, jumlah ini melejit jauh dibanding periode Juli 2023 yang 'hanya' mencapai 16.643.421 jiwa.
Banyak kejadian di mana masyarakat kebingungan untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan pada saat dibutuhkan.
Merasa tidak pernah sakit sehingga mengabaikan untuk membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan, namun pada suatu ketika sangat butuh karena tidak ada biaya untuk berobat.
Untuk itu status BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif harus diaktifkan kembali.
Ada 4 cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yakni melalui Aplikasi Mobile JKN, Whatsapp, kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat, atau kantor Dinsos bagi peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan Program Bantuan Iuran (PBI).
Berikut ini cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan:
Mengaktifkan BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN