SEPUTARLAMPUNG.COM - BPOM secara resmi mengumumkan daftar 20 merek obat sirup yang dicabut izin edarnya karena tercemar zat berbahaya.
Berdasarkan penyelidikan BPOM bersama kepolisian, ada dua perusahaan farmasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kasus ini terkait dengan dugaan obat sirup yang mengandung kadar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas.
Perusahaan yang dimaksud yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Keduanya memproduksi produk obat batuk hingga paracetamol sirup.
Perusahaan ini terbukti melanggar aturan penggunaan bahan baku sehingga diduga dapat membahayakan pasien.
"Melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar," kata Ketua BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers daring, Kamis 17 November 2022.
Simak 20 merek obat sirup yang dicabut izin edarnya karena tercemar zat berbahaya EG dan DEG.