UPDATE 20 Merek Obat Sirup yang Tercemar EG DEG Melebihi Batas Aman, BPOM Cabut Izin Edarnya

- 18 November 2022, 15:45 WIB
Update 17 November 2022. Ada 20 merek obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Update 17 November 2022. Ada 20 merek obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM. /Freepik Anak- anak minum obat/

SEPUTARLAMPUNG.COM - BPOM secara resmi mengumumkan daftar 20 merek obat sirup yang dicabut izin edarnya karena tercemar zat berbahaya.

Berdasarkan penyelidikan BPOM bersama kepolisian, ada dua perusahaan farmasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak.

Kasus ini terkait dengan dugaan obat sirup yang mengandung kadar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas.

Baca Juga: Cek Stok Darah Siap Pakai melalui Aplikasi Donorku, Lengkap Ketersediaan hingga Update Lokasi untuk Donor

Perusahaan yang dimaksud yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri. Keduanya memproduksi produk obat batuk hingga paracetamol sirup.

Perusahaan ini terbukti melanggar aturan penggunaan bahan baku sehingga diduga dapat membahayakan pasien.

"Melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar," kata Ketua BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers daring, Kamis 17 November 2022.

Simak 20 merek obat sirup yang dicabut izin edarnya karena tercemar zat berbahaya EG dan DEG.

Baca Juga: Dinilai Hina Batik di G20, Profil Sophie Corcoran Terungkap, Ternyata Lulusan Kampus Ternama, Ini Pekerjaannya

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x