Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Online, Jadi Syarat Layanan Publik Apa Saja?

- 20 April 2024, 08:05 WIB
Cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan PBI.
Cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan PBI. /bpjs-kesehatan.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kehadiran layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat di Indonesia.

Banyaknya yang menunggak membayar iuran hingga kabar tentang diskriminasi pelayanan menjadi topik yang sering ditemui seputar BPJS Kesehatan.

Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa jika menggunakan BPJS Kesehatan pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas ataupun rumah sakit akan lebih lama daripada melalui jalur layanan umum.

Baca Juga: TOP 10 SMP Terbaik di Surabaya Versi Kemdikbud, Bisa Jadi Pilihan untuk PPDB 2024! Ranking 1 Sekolah Mana?

Hal ini dibantah langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, melalui konferensi pers di Jakarta pada Januari 2024 lalu.

Ali mengatakan bahwa tidak ada diskriminasi pelayanan ketika menggunakan BPJS Kesehatan. Seluruh peserta akan dilayani secara maksimal di setiap rumah sakit tanpa terkecuali.

“Dulu peserta BPJS Kesehatan didiskriminasi, sekarang kami ada janji pelayanan rumah sakit-rumah sakit untuk tidak boleh meminta fotocopy, cukup dengan KTP. Harus melayani dengan ramah, dan tidak mendiskriminasi ini dipasang di rumah sakit,” ujar Ali, seperti dilansir dari laman RRI.

Ali menambahkan bahwa dulu ada ungkapan bahwa orang miskin dilarang sakit. Bahkan masyarakat harus bersusah payah mencari biaya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Sekarang jarang sekali didengar orang jual tanah, jual asetnya gitu, untuk ke rumah sakit. Itu udah jarang, dulu banyak enggak boleh pulang, bahkan ditahan di rumah sakit, sekarang tidak,” kata Ali.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x