CATAT! Sebabkan Gagal Ginjal Akut, 4 Obat Sirop dari 2 Perusahaan Ini Ditarik dari Peredaran oleh BPOM

- 10 November 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pixabay/Steffen Frank/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melalukan penarikan izin edar untuk 4 merek obat sirop yang diproduksi oleh 2 perusahaan farmasi.

4 merek obat sirop ini terbukti mengandung etilen glikol (EG) ab Dietilen Glikol (DEG)dari pelarut Propilen Glikol (PG), Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin yang melebihi ambang batas aman

Adapun dua perusahaan yang memproduksinya adalah PT Samco Farma dan PT Cuabros Farma.

"Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadinya, cemaran EG dan DEG melebihi batas ambang aman," ungkap Kepala BPOM RI Penny K. Lukito seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 10 November 2022.

Baca Juga: Tips Beli Set Top Box Bersertifikasi Kominfo, Apa Beda yang Murah dan Mahal? Ini Cara Cek STB Asli atau Palsu

Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah menghentikan, menarik, dan memusnahkan produk obat sirup yang terindikasi mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"Penarikan mencakup seluruh gerai, dari mulai Pedagang Besar Farmasi [PBF], instalasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, toko obat, dan praktek mandiri tenaga kesehatan," papar Penny.

Adapun 4 merek obat sirop buatan PT. Cuabros Farma dan PT. Samco Farma yang ditarik izin edarnya adalah:

Baca Juga: Profil dan Biodata Alif Cepmek Alias Dilan KW yang Viral di TikTok karena Ucapan khas “Kamu Nanya” dan “Rawrr”

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x