SEPUTARLAMPUNG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melalukan penarikan izin edar untuk 4 merek obat sirop yang diproduksi oleh 2 perusahaan farmasi.
4 merek obat sirop ini terbukti mengandung etilen glikol (EG) ab Dietilen Glikol (DEG)dari pelarut Propilen Glikol (PG), Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin yang melebihi ambang batas aman
Adapun dua perusahaan yang memproduksinya adalah PT Samco Farma dan PT Cuabros Farma.
"Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadinya, cemaran EG dan DEG melebihi batas ambang aman," ungkap Kepala BPOM RI Penny K. Lukito seperti dikutip dari Antara pada Kamis, 10 November 2022.
Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah menghentikan, menarik, dan memusnahkan produk obat sirup yang terindikasi mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
"Penarikan mencakup seluruh gerai, dari mulai Pedagang Besar Farmasi [PBF], instalasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, toko obat, dan praktek mandiri tenaga kesehatan," papar Penny.
Adapun 4 merek obat sirop buatan PT. Cuabros Farma dan PT. Samco Farma yang ditarik izin edarnya adalah: