SEPUTARLAMPUNG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ungkap ada tambahan 2 perusahaan farmasi yang diduga menggunakan etilen glikol (EG) di luar ambang batas aman untuk obat sirop buatannya.
Sebelumnya, BPOM dengan tegas mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari obat-obat yang terbukti mengandung PG dan EG berlebih yang diproduksi oleh 3 perusahaan, yakni PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma.
Di mana 69 obat buatan ketiga perusahaan itu sudah ditarik dari pasaran dan tidak boleh lagi diedarkan kepada masyarakat.
Adapun, 2 perusahaan farmasi baru yang terbukti menggunakan bahan toksik etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)berlebih dalam pembuatan obat siropnya adalah:
Baca Juga: Apakah Hari Pahlawan 10 November 2022 Libur? Ini Penjelasannya
1. PT Samco Farma
2. PT Ciubros Farma
Saat ini, Bareskrim Polri tengah melakukan penelusuran terhadap kedua perusahaan tersebut.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan Keduanya ditetapkan sebagai pelanggar merujuk pada bagaimana mereka melakukan produksi obat sirup, yaitu dari mulai bahan baku hingga alat yang dipakainya.