UPDATE! Tercemar EG dan DEG, Ini Daftar Lengkap 73 Obat Sirop yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

- 10 November 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pexels/Cottonbro/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini daftar 73 obat sirop yang izin edarnya sudah dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dicabutnya izin edar 73 obat sirop ini merupakan bagian dari sanksi administratif berat terhadap 5 (lima) perusahaan farmasi yang terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) di luar ambang batas.

Seperti diketahui, cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) disinyalir sebagai penyebab masihnya penyakit gagap ginjal akut pada anak.

Adapun perusahan farmasi yang terbukti menggunakan PG dan EG di luar batas ambang aman pada adalah PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma.

Baca Juga: Novotel Palembang Hotel & Residence Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemudian, ada dua perusahaan farmasi lainnya, yakni PT. Ciubros Farma dan PT. Samco Farma.

BPOM dengan tegas mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari obat-obat yang terbukti mengandung PG dan EG berlebih.

Seluruh produk yang terbukti tercemar EG dan DEG berlebih juga akan dimusnahkan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Berikut daftar lengkap 73 obat sirop dari lima perusahaan yang izin edarnya telah dicabut oleh BPOM;

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pikiran Rakyat BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x