SEPUTARLAMPUNG.COM - Program BPJS Kesehatan diadakan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat agar dapat melakukan pemeliharaan dan perawatan kesehatan.
Ini menjadi salah satu kewajiban negara bagi warganya dalam bidang kesehatan.
Layanan kesehatan ini menjangkau seluruh kalangan masyarkat, baik yang mampu ataupun yang tidak mampu membayar iuran.
Bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu, iuran BPJS Kesehatan dibayarkan oleh pemerintah melalui program bantuan iuran (PBI).
Program BPJS Kesehatan PBI ini juga dikenal dengan Kartu Indonesis Sehat PBI Jaminan Kesehatan atau KIS PBI JK.
Lalu bagaimana cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI? Berikut ini syarat dan tahapannya:
Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial 21/2019, Bab II Pasal 5 Ayat (1) sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos.
- Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian.
- Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya, atau
- Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Baca Juga: Kebijakan Baju Adat Jadi Seragam Sekolah SD-SMA Ramai Diperbincangkan, Bagaimana Aturannya?