Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar EG dan DEG yang digunakan dalam sirup obat produksi PT REMS melebihi ambang batas aman. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
Dari hasil investigasi BPOM tersebut, terdapat 32 produk sirup obat produksi PT REMS yang kemudian dicabut izin edarnya.
Baca Juga: HORE! Tambahan Bansos 16 Ribu Paket Beras bagi KPM Terdampak BBM dari Pemkot Bandarlampung
Berikut link daftar 32 produk sirup obat tersebut, yang dirilis oleh BPOM pada 7 Desember 2022.
Selain pencabutan seluruh izin edar 32 sirup obat dan sertifikat CPOB, BPOM juga memberikan sanksi dengan memerintahkan PT REMS untuk melakukan beberpa hal, sebagai berikut:
- Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi seluruh sirup obat.
- Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan dari peredaran (Meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya).
- Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dnegan disaksikan oleh UPT BPOM dengan membuat berita acara pemusnahan.
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.