SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan perkembangan tindaklanjut dari pengawasan sirup obat yang tidak mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Investigasi terus dilakukan oleh BPOM terkait temuan sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas.
Perkembangan terbaru, terus diumumkan oleh BPOM. Termasuk daftar sirup obat yang ditemukan mengandung cemaran EG dan DEG di atas ambang batas, sehingga segera dilakukan penarikan dan pemusnahan.
BPOM pada 17 November 2022, mengumumkan hasil penelusuran terbaru berupa temuan daftar sirup obat yang tidak mengandung EG dan DEG, serta memenuhi ketentuan.
Dari hasil sampling post market, diketahui bahwa terdapat 168 produk sirup obat, yang tidak mengandung 4 jenis bahan pelarut yang berbahaya. Berupa Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol.
Oleh karena itu, BPOM menyatakan 168 produk tersebut aman untuk diedarkan.
Adapun daftar 168 produk sirup obat yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai, dapat dilihat pada link berikut:
https://drive.google.com/file/d/1uQr3BGx9LCIwMN82mw8SM_gJBx4lPqml/view?usp=sharing.
Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap industri farmasi (IF) mengenai pemenuhan kriteria dan pengujian bahan baku obat.