BPOM akan terus melakukan investigasi terkait temuan tersebut. Apabila ditemukan bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam produksi atau peredaran sirup obat, maka akan segera dilakukan proses penyidikan.
Perkembangan informasi terkait pengawasn sirup obat akan terus diinformasikan oleh BPOM.
Itulah informasi terkait rilis BPOM terkait daftar 32 sirup obat yang izin edarnya dicabut, serta link daftar 32 obat tersebut.***