Mengandung Cemaran EG dan DEG Berlebih, BPOM Tarik dan Musnahkan 4 Produk Obat Sirop dari 2 Perusahaan Farmasi

- 10 November 2022, 16:40 WIB
Ilustrasi obat sirup.*/Instagram@bpom_ri
Ilustrasi obat sirup.*/Instagram@bpom_ri /

SEPUTARLAMPUNG.COM – BPOM melakukan tindakan menarik peredaran dan memusnahkan produk sirup obat dari dua industri farmasi yang diketahui mengandung cemaran EG dan DEG. Berikut penjelasannya.

Seperti diketahui, cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas, diketahui menjadi penyebab gangguan ginjal akut.

Oleh karena itu, BPOM melakukan penelusuran terhadap obat sirup yang diduga mengandung bahan berbahaya tersebut.

Sebelumnya, ditemukan tiga industri farmasi yang menggunakan bahan pelarut Propilen Glikol yang tidak memenuhi syarat, yaitu PT YF, PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI), dan PT Afi Farma (PT AF).

Baca Juga: BRI Buka Lowongan Kerja 2022 Program BFLP untuk Lulusan S1-S2 Berbagai Jurusan, Ini Kualifikasi dan Syaratnya

Setelah ditelusuri, ada 2 perusahaan farmasi lain yang terindikasi menggunakan EG dan DEG pada obat sirup yang diproduksi.

Kedua perusahaan farmasi lainnya itu adalah PT Ciubros Farma (PT CF) dan PT Samco Farma (PT SF).

Dilansir laman resmi BPOM, pengujian terhadap produksi obat sirup produksi kedua perusahaan itu menunjukkan hasil berupa adanya cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas.

Sehingga BPOM memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran dan pemusnahan terhadap seluruh produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas, serta melarang produksi dan distribusi seluruh sirup obat dari kedua industri farmasi tersebut.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Pom.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah