BPOM Umumkan Daftar 172 Produk Obat Sirup yang Memenuhi Ketentuan dan Aman Digunakan, Cek Daftarnya

- 2 Desember 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi obat sirup yang aman dikonsumsi.
Ilustrasi obat sirup yang aman dikonsumsi. /frolicsomepl/pixabay/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan daftar 172 produk sirup obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan.

Simak penjelasan berikut, beserta link daftar 172 produk sirup obat yang dikeluarkan oleh BPOM dan dinyatakan aman digunakan.

BPOM terus melakukan investigasi terkait pengawasan sirup obat, yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Baca Juga: Prediksi Cuaca BMKG 2 Desember 2022: Waspada Hujan Lebat-Angin Kencang di Jawa Barat, Lampung, Kalimantan

Diketahui pada penemuan Kemenkes, BPOM, dan tim terkait, bahwa hal tersebut merupakan penyebab kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di Indonesia.

Atas setiap hasil temuannya, BPOM selalu melakukan rilis informasi kepada masyarakat. Sebelumnya sempat diinformasikan terkait daftar temuan sirup obat yang tidak mengandung EG dan DEG dan memenuhi ketentuan.

Memperbarui hal tersebut, saat ini BPOM kembali memberikan perkembangan dari tindak lanjut investigasi dan pengawasannya terkait sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG.

Baca Juga: Tanggal 3 Desember Ada Peringatan Apa Saja? Cek Daftar Hari Penting dan Penjelasan Lengkapnya di Sini

Hasil verifikasi BPOM pada periode 18-29 November 2022, ditemukan terdapat 46 produk sirup obat yang telah memenuhi ketentuan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x