HARUS TAHU! Inilah Daftar Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Dijamin dan Tidak Dijamin Oleh BPJS Kesehatan

- 25 Februari 2022, 16:00 WIB
Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang dijamin dan tidak dijamin BPJS Kesehatan
Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang dijamin dan tidak dijamin BPJS Kesehatan /Instagram/@bpjskesehatan_ri

3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

4. Tindakan medis spesialistik, baik bedan maupun non-bedah sesuai dengan indikasi medis

5. Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai (seluruh alat kesehatan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan)

Baca Juga: INFO LOKER: Segera Daftar Bagi S1, BNN Malang Buka Lowongan Tenaga Penyuluh Non ASN, Batas Akhir 1 Maret 2022

6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

7. Rehabilitasi medis

8. Pelayanan darah

9. Pemulasaran (perawatan) jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan (faskes)

10. Pelayanan keluarga berencana (tidak termasuk pelayanan KB yang telah dibiayai pemerintah pusat)

11. Perawatan inap non-intensif

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x