SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk karyawan yang terdampak pandemi Covid-19.
Pencairan BSU ini dilakukan dalam 5 tahapan dan kini sudah memasuki tahap ke 5. BSU atau BLT Subsidi Gaji dicairkan melalui bank Himbara yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSI.
Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).