HARUS TAHU! Inilah Daftar Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Dijamin dan Tidak Dijamin Oleh BPJS Kesehatan

- 25 Februari 2022, 16:00 WIB
Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang dijamin dan tidak dijamin BPJS Kesehatan
Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang dijamin dan tidak dijamin BPJS Kesehatan /Instagram/@bpjskesehatan_ri

12. Perawatan inap di ruang intensif.

Selain itu, ada juga layanan ambulans darat dan air (layanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar faskes).

Baca Juga: Pendaftaran Calon Taruna Akmil TNI AD 2022 Dibuka, Simak Jadwal, Syarat, dan Tata Cara Daftarnya

Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa ada 21 jenis layanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Berikut daftar 21 layanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin oleh BPJS:

1. Yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (rujukan atas diri sendiri)

2. Yang dilakukan di faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali darurat

3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja/hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau jadi tanggungan pemberi kerja

4. Yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Bpjs-kesehatan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah