SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini kriteria NIK KTP yang bisa dapat Rp 3,55 Juta tanpa cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan. Simak informasinya.
Pemerintah masih memberikan sejumlah bantuan kepada masyarakat yang terdampak pandemic Covid-19 pada 2022 ini.
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi para buruh akan dilanjutkan atau tidak?
Salah satu bantuan yang akan digelontorkan pemerintah di 2022, di antaranya ada program Kartu Pekerja Gelombang 23.
Baca Juga: SEGERA DAFTAR! Penerimaan Polri SIPSS 2022 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran di Sini
Nah, bagi Anda yang tidak pernah mendapatkan BSU atau BLT Subsidi Gaji, bisa mencoba mendaftar Kartu Pekerja dan dapatkan uang tunai Rp 3,55 Juta.
Pelaksanaan dari program Kartu Prakerja gelombang 23 akan dilakukan dengan dua konsep, yakni dalam jaringan atau online dan offline.
Untuk insentif yang diperoleh peserta lolos Kartu Prakerja gelombang 23 sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, insentif pelatihan sebanyak Rp1 juta dan insentif survei sebesar Rp150 ribu.
Namun, tidak semua pekerja atau buruh berhak memperoleh bantuan tersebut, hanya pekerja yang memiliki NIK KTP di bawah ini, siapa saja?