Dapatkan Rp9 Juta, Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2022, Apakah PTS Bisa Mendaftar?

- 29 Agustus 2022, 14:20 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). /Jakone Mobi/

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca Juga: Benarkah Dana PIP Cair Kembali pada September 2022? Masih Ada Kuota 6,3 Juta yang Belum Tersalurkan

Mekanisme dan Timeline Pendataan KJMU Tahap 2 Tahun 2022:

22 Agustus-2 September 2022: Calon penerima mendaftar ke sekolah

5-13 Sepetember 2022: Sekolah meginput data calon penerima ke sistem KJMU

14-15 Sepetember 2022: Pemadanan data

16-26 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal

27 September-3 Oktober 2022: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

4-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.

Cara Cek Status Penerima KJMU 2022

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah