Terdaftar DTKS Jakarta Tidak Otomatis Dapat Bantuan PKH, KJP Plus, hingga KJMU, Ini Tahapan Pendaftarannya

- 22 Agustus 2022, 19:20 WIB
Pendaftaran DTKS 2022 di DKI Jakarta telah dibuka.
Pendaftaran DTKS 2022 di DKI Jakarta telah dibuka. /Facebook Pemprov DKI Jakarta

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta tahap 3 dibuka mulai 22 Agustus 2022 sampai 10 September 2022.

Warga DKI Jakarta wajib terdaftar di DTKS Jakarta apabila ingin mendapat bantuan dari Pemerintah, seperti bansos PKH, BPNT, KJP Plus, hingga KJMU.

Namun, perlu diingat bahwa warga yang terdaftar tidak otomatis mendapat bantuan tersebut.

Baca Juga: Penyaluran BSU 2022 akan Dilakukan Jika Tahap Ini Selesai, Ini Daftar Nama Penerima Subsidi Gaji Rp1 Juta

Hal ini dikarenakan Pemerintah perlu mengevaluasi dan melakukan validasi data agar pemberian bantuan tepat sasaran.

Misalnya, bagi siswa yang ingin mendapat bantuan KJP Plus, maka perlu mendaftar melalui mekansisme pendataan penerima bantuan KJP.

Simak tata cara mendaftar DTKS Jakarta tahap 3 2022 berikut ini dan lengkapi persyaratannya.

Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 3 bisa dilakukan secara online di situs dtks.jakarta.go.id/ maupun secara offline di kelurahan.

Baca Juga: Belum Cair hingga Saat Ini, Dana BSU 2022 Rp1 Juta Ada Kemungkinan Batal Disalurkan? Ini Penjelasan Kemnaker

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x