SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta tahap 3 dibuka mulai 22 Agustus 2022 sampai 10 September 2022.
Warga DKI Jakarta wajib terdaftar di DTKS Jakarta apabila ingin mendapat bantuan dari Pemerintah, seperti bansos PKH, BPNT, KJP Plus, hingga KJMU.
Namun, perlu diingat bahwa warga yang terdaftar tidak otomatis mendapat bantuan tersebut.
Hal ini dikarenakan Pemerintah perlu mengevaluasi dan melakukan validasi data agar pemberian bantuan tepat sasaran.
Misalnya, bagi siswa yang ingin mendapat bantuan KJP Plus, maka perlu mendaftar melalui mekansisme pendataan penerima bantuan KJP.
Simak tata cara mendaftar DTKS Jakarta tahap 3 2022 berikut ini dan lengkapi persyaratannya.
Pendaftaran DTKS Jakarta tahap 3 bisa dilakukan secara online di situs dtks.jakarta.go.id/ maupun secara offline di kelurahan.