SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2/2022 telah dibuka sejak 22 Agustus 2022 hingga 2 September 2022.
Mahasiswa ataupun calon mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri bisa segera mengurusnya ke sekolah masing-masing.
Adapun, perlu diketahui, ada 8 kewajiban yang tidak boleh dilanggar oleh penerima KJMU jika tak ingin bantuan dana pendidikan ini gagal cair ke rekening. Simak informasi selengkapnya.
Pada penyaluran KJMU tahap 1/2022. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan dana KJMU Rp9 juta kepada 14.193 mahasiswa.
Berikut mekanisme dan timeline pendataan KJMU tahap 2/2022:
- 22 Agustus - 2 September: Calon penerima mendaftar ke sekolah
- 5 - 13 September: Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU
- 14 - 15 September: Pemadanan data
- 16 - 26 September: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
- 27 September - 3 Oktober: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
- 4 - 26 Oktober: Data final penerima KJMU ditetapkan
Baca Juga: Polri Ungkap Jadwal Sidang Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Tanggalnya
Berikut syarat untuk mendaftar KJMU tahap 2/2022:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau DTKS Daerah
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
- Pengajuan paling lama pada semester 2
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan