Pendaftaran KJMU Tahap 2 2022 Dibuka hingga 2 September 2022, Ada 8 Kriteria Pelajar yang Tidak Bisa Mendaftar

- 24 Agustus 2022, 19:30 WIB
Kewajiban dan larangan mahasiswa penerima KJMU dan besaran dana yang diterima
Kewajiban dan larangan mahasiswa penerima KJMU dan besaran dana yang diterima //instagram @disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 2/2022 telah dibuka sejak 22 Agustus 2022 hingga 2 September 2022.

Mahasiswa ataupun calon mahasiswa yang ingin mendaftarkan diri bisa segera mengurusnya ke sekolah masing-masing.

Adapun, perlu diketahui, ada 8 kewajiban yang tidak boleh dilanggar oleh penerima KJMU jika tak ingin bantuan dana pendidikan ini gagal cair ke rekening. Simak informasi selengkapnya.

Pada penyaluran KJMU tahap 1/2022. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan dana KJMU Rp9 juta kepada 14.193 mahasiswa.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kementerian PPN BAPPENAS, Apakah Lulusan SMA-SMK Bisa Daftar? Batas Akhir 26 Agustus 2022

Berikut mekanisme dan timeline pendataan KJMU tahap 2/2022:

  • 22 Agustus - 2 September: Calon penerima mendaftar ke sekolah
  • 5 - 13 September: Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU
  • 14 - 15 September: Pemadanan data
  • 16 - 26 September: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
  • 27 September - 3 Oktober: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
  • 4 - 26 Oktober: Data final penerima KJMU ditetapkan

Baca Juga: Polri Ungkap Jadwal Sidang Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Tanggalnya

Berikut syarat untuk mendaftar KJMU tahap 2/2022:

  • Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau DTKS Daerah
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
  • Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan
  • Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya
  • Pengajuan paling lama pada semester 2
  • Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan

Baca Juga: LIVE Streaming Indosiar Persija vs Persita BRI Liga 1 Hari Ini Rabu 24 Agustus 2022, Nonton di Link Ini

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x