Dapat Beasiswa, Bisakah Daftar KJMU Tahap 2 2022? Pendaftaran Dibuka hingga 2 September 2022, Ini Tata Caranya

- 25 Agustus 2022, 18:30 WIB
Dapat Beasiswa, Bisakah Daftar KJMU Tahap 2 2022?
Dapat Beasiswa, Bisakah Daftar KJMU Tahap 2 2022? /JakOne Mobile

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apakah bagi yang sudah dapat beasiswa masih bisa daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 2022? Simak tata cara pendaftaran agar dapat dana bantuan kuliah yang dibuka hingga 2 September 2022.

Pendaftaran KJMU Tahap 2 2022 telah dibuka sejak 22 Agustus 2022. Bagi yang ingin mendapatkan dana bantuan kuliah dengan besaran mencapai Rp9 juta per semester, bisa segera ajukan diri dari sekarang.

Calon atau mahasiswa PTN yang menjadi sasaran penerima KJMU Tahap 2 2022 adalah, yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Baca Juga: Ada Cacar Monyet di Indonesia, Apakah Vaksin Monkeypox Sudah Tersedia? Ini Jawaban Menkes Budi Gunadi Sadikin

Nantinya penerima bisa mendapatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, berikut syarat mendaftar KJMU Tahap 2 tahun 2022:

Persyaratan umum : penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan adalah:

- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x