Selain PTN, PTS Juga Bisa Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2022, Ini Jadwal Lengkap, Syarat dan Cara Daftarnya

- 25 Agustus 2022, 19:20 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). /Jakone Mobi/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program bantuan bagi calon atau mahasiswa PTN dengan dana mncapai Rp9 juta per semester. Bisakah yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mendaftar?

Sebagai informasi, pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 dibuka sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022 bagi calon/mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Adapun calon atau mahasiswa PTN yang menjadi sasaran adalah yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Baca Juga: Live Streaming Volleyball World Championship 2022 di TV Mana? Berikut Jadwal, Lokasi dan Jumlah Tim

Lantas, bisakah yang berasal dari PTS mendaftarkan diri sebagai penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2022?

“KJMU mengakomodir PTS di DKI Jakarta yang terakreditasi A/unggul kampus dan program studinya,” jelas UPT P4OP di kolom komentar unggahan pengumuman pendaftaran KJMU Tahap 2 2022.

Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, berikut syarat mendaftar KJMU Tahap 2 tahun 2022:

Persyaratan umum

- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x