Masih Berstatus PNS tapi 2 Kriteria ASN Berikut ini Tidak Dapat Gaji ke-13, Siapa Mereka?

- 20 Mei 2024, 09:15 WIB
Gaji ke-13. Dua ASN ini ternyata tidak berhak dapat gaji ke-13 meski masih berstatus sebagai ASN.
Gaji ke-13. Dua ASN ini ternyata tidak berhak dapat gaji ke-13 meski masih berstatus sebagai ASN. /dzikri abdi setia/seputarlampung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tak lama lagi, para ASN, pensiunan dan mereka yang berhak dapat gaji ke-13 akan bergembira.

Pasalnya, gaji ke-13 direncanakan akan mulai dicairkan pada awal Juni tanpa potongan apapun kecuali yang masih berhak atas 80 persen gaji.

Gaji ke 13 merupakan salah satu wujud apresiasi pemerintah atas kerja keras para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional sekaligus untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat.

Terlebih, pada Juni-Juli nanti adalah waktu di mana banyak orang tua termasuk ASN dihadapkan pada masa pembayaran sekolah. Gaji ke-13 tentu menjadi secercah harapan yang sangat dinantikan.

Baca Juga: Tips Lolos Sekolah Kedinasan 2024, Nomor 5 Sangat Penting! Simak Jadwalnya, Jangan Sampai Terlewat

Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024, ada beberapa kriteria yang berhak mendapat gaji ke13.

Selain ASN aktif (PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara) dan ASN yang sudah pensiun, masih ada beberapa penerima lain yakni:

1. Penerima Pensiunan, yang terdiri dari:

- Janda/duda/anak dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
- Janda/duda/anak dari pensiunan PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia
- Orang tua dari PNS, prajurit TNI, Polri dan pejabat negara yang meninggal dunia karena tidak mempunyai istri/suami/anak.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah